Balon Walikota Bengkulu Ditahan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Mantan bakal calon (balon) Wali Kota Bengkulu Jahin L Bustami SSos, akhirnya ditahan. Terkait kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang dilaporkan korbannya ke Polda Bengkulu. Jahin ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bengkulu, Senin (14/5/2018).
Dikatakan Kapolda Bengkulu Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Coki Manurung SH MHum melalui Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Komisaris Besar (Kombes Pol) Pudyo Haryono SH, penahanan tersangka Jahin sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan serta didukung dua alat bukti yang cukup. Selain itu ada pula pertimbangan lain penyidik menilai Jahin mempersulit penyidikan. Dengan menutup-nutupi pemeriksaan dan tidak kooperatif.
Dengan demikian, penyidik berkesimpulan jika tersangka tidak ditahan ditakutkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
\"Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka. Selain itu, penahanan sudah didukung pemeriksaan dan alat bukti yang cukup,\" jelas Pudyo.
Sebelumnya, Jumat (4/5), Jahin mengatakan, belum pernah mendapatkan surat panggilan dari penyidik Polda Bengkulu terkait kasus jual beli tanah tersebut. Jahin juga mengaku dirinya pernah sekali diperiksa sebagai saksi terkait laporan penipuan jual beli tanah.
\"Saya belum pernah dapat surat panggilan,\" ujar Jahin beberapa waktu lalu.
Menurut Jahin, kepolisian tidak ada dasar untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka. Karena sekitar tahun 80-an Jahin mengaku pernah membeli tanah yang saat ini bermasalah tersebut. Saat itu tidak ada masalah, masalah kemudian muncul pada 2018 ini.
Dalam kasus ini yang menjadi korban Kurnia Dewi. Sorang guru sekolah dasar (SD) di Kota Bengkulu. Didalam laporannya Kurnia Dewi menyebutkan, penipuan tersebut bermula pada 2017. Dirinya membeli sebidang tanah ukuran 1,1 hektar dari terlapor Jahin di sekitaran Timur Indah 5, Kecamatan Gading Cempaka. Pembelian tanah tersebut dilakukan dengan cara dua tahap. Pertama korban membayar uang muka Rp 200 juta. Korban melunasi sisanya setelah tanah tersebut ada sertifikatnya. Saat korban mengurus sertifikat tersebut ke BPN Kota Bengkulu, ternyata tanah tersebut sudah ada sertifikatnya atas nama Yusam Yunus dan Abdul. Dengan demikian korban sudah tidak bisa lagi menerbitkan sertifikat. Sementara uang pembayaran yang sudah dibayarkan kepada Jahin tidak kunjung dikembalikan. Dari situlah korban merasa ditipu dan memilih melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: